PENDAHULUAN

Pengertian Etika
Etika berkaitan dengan nilai-nilai, tata cara hidup yang baik, aturan hidup yang baik dan segala kebiasaan yang dianut dan diwariskan dari satu orang ke orang yang lain atau dari satu generasi ke generasi yang lain. Nilai-nilai  dan  moral  pribadi  perorangan  dan  konteks  sosial menentukan  apakah  suatu  perilaku  tertentu  dianggap  sebagai  perilaku  yang  etis  atau  tidak etis.
Menurut Magnis-Suseno menyatakan bahwa etika dan ajaran moral tidak berada disatu tingkat yang sama. Ajaran moral menetapkan bagaimana manusia harus hidup, apa yang boleh dilakukan dan apa yang tidak. Sedangkan etika membantu seseorang untuk mengerti mengapa ia harus mengikuti suatu ajaran moral tertentu, atau bagaimana ia dapat mengambil sikap yang bertanggung jawab berhadapan dengan pelbagai ajaran moral.
Dengan kata lain, etika sebagai ilmu menuntut manusia untuk berperilaku moral secara kritis dan rasional.
Prinsip Etika Bisnis
Prinsip-prinsip etika bisnis sangat erat kaitannya dengan nilai yang dianut oleh masing-masing masyarakat, sehingga dapat dikatakan bahwa prinsip-prinsip etika bisnis tidak bisa dilepaskan dari kehidupan manusia.
Menurut Sonny Keraf menyebutkan secara umum terdapat lima prinsip etika bisnis, yaitu :
Prinsip otonomi. Otonomi adalah sikap dan kemampuan manusia untuk mengambil keputusan dan bertindak berdasarkan kesadaran sendiri tentang apa yang dianggapnya baik untuk dilakukan. Orang yang otonom adalah orang yang bebas mengambil keputusan dan tindakan serta  bertanggung jawab atas keputusan dan tindakannya tersebut.
Prinsip kejujuran
1.      Kejujuran dalam pemenuhan syarat-syarat perjanjian dan kontrak
2.      Kejujuran dalam penawaran barang dan jasa dengan mutu dan harga sebanding
3.      Kejujuran dalam hubungan kerja intern dalam suatu perusahaan
Prinsip keadilan. Prinsip keadilan menuntut agar setiap orang diperlakukan secara sama sesuai dengan aturan yang  adil dan sesuai dengan kriteria yang rasional objektif dan dapat dipertanggung jawabkan.
Prinsip saling menguntungkan. Prinsip ini menuntut agar bisnis dijalankan sedemikian rupa sehingga menguntungkan semua pihak. Dalam bisnis yang kompetitif, prinsip ini menuntut agar persaingan bisnis haruslah melahirkan suatu win-win solution.
Prinsip integritas moral. Prinsip ini dihayati sebagai tuntutan internal dalam diri pelaku bisnis atau perusahaan agar dia menjalankan bisnis dengan tetap menjaga nama baiknya atau nama baik perusahaan.
Latar Belakang
Intinya etika adalah semua norma atau “aturan” umum yang harus diperhatikan dalam berbisnis yang merupakan sumber dari nilai-nilai yang luhur dan perbuatan yang baik. Etika berbeda dengan hukum, aturan, maupun regulasi dimana hukum dan regulasi jelas aturan main dan sanksinya atau dengan kata lain hukum atau regulasi adalah etika yang sudah diformalkan seperti Undang-undang, dan lain-lain.
Etika tidak memiliki sanksi yang jelas, selain barangkali sanksi moral atau sanksi dari Yang Maha Kuasa. Jadi, jika bersandar jika bersandar kepada definisi hukum maka melanggar etika belum tentu berarti melanggar hukum dan peraturan yang ada. Jika melanggar hukum, sanksinya jelas berupa pidana atau perdata sedangkan melanggar etika sanksinya tidak jelas atau hanya sanksi moral semata. Sehingga pada kenyataannya sering etika tidak begitu diperhatikan.
Dalam jangka pendek, bisnis yang tidak memperhatikan etika bisnis bisa jadi akan dapat keuntungan tetapi dalam jangka panjang, biasanya bermasalah dan mendapatkan sanksi moral dari masyarakat dengan kata lain jika memang mau mendapatkan keuntungan, sering kita harus melupakan dan melanggar etika.
Berdasarkan uraian di atas jurnal ini akan membahas tentang etika dalam bisnis khususnya etika periklanan pada sebuah perusahaan yaitu PT Gudang Garam (Tbk).
Menurut Etika Pariwara Indonesia, “Iklan ialah pesan komunikasi pemasaran atau komunikasi publik tentang sesuatu produk yang disampaikan melalui suatu media, dibiayai oleh pemrakarsa yang dikenal, serta ditujukan kepada sebagian atau seluruh masyarakat”.
Menurut Sony Keraf (1993 : 142), menyatakan bahwa dalam iklan kita dituntut untuk selalu mengatakan  hal  yang  benar  kepada konsumen  tentang  produk  sambil membiarkan  konsumen  bebas  menentukan untuk  membeli  atau  tidak  membeli produk itu.
·         Iklan dan pelaku periklanan harus :
·         Jujur, benar, dan bertanggungjawab.
·         Bersaing secara sehat.
Melindungi dan menghargai khalayak, tidak  merendahkan  agama, budaya, negara, dan golongan, serta tidak bertentangan dengan  hukum yang berlaku.
Melindungi dan menghargai khalayak, tidak  merendahkan  agama, budaya, negara, dan golongan, serta tidak bertentangan dengan  hukum yang berlaku.
Iklan  yang  menyatakan  kebenaran dan  kejujuran  adalah  iklan  yang  beretika. Akan  tetapi,  iklan  menjadi  tidak  efektif, apabila  tidak mempunyai  unsur  persuasif. Akibatnya,  tidak  akan  ada  iklan  yang  akan menceritakan  the whole truth  dalam  pesan iklannya. Sederhananya,  iklan  pasti  akan mengabaikan informasi-informasi yang bila disampaikan kepada pemirsanya malah akan membuat pemirsanya tidak  tertarik  untuk menjadi konsumen produk atau jasanya.
Untuk membuat konsumen tertarik, iklan harus dibuat menarik bahkan kadang dramatis. Tapi iklan tidak diterima oleh target tertentu (langsung). Iklan dikomunikasikan kepada khalayak luas (melalui media massa komunikasi iklan akan diterima oleh semua orang : semua usia, golongan, suku, dsb). Sehingga iklan harus memiliki etika, baik moral maupun bisnis.
Dalam dunia periklanan, para pelaku iklan mempunyai sumber daya manusia yang mayoritas memiliki tingkat kreatifitas yang unik dan menarik, yang dapat divisualisasikan dalam bentuk visual (video, gambar, ilustrasi, dan tulisan) atau pun dalam bentuk audio (suara).
Di Indonesia, sangat menjunjung tinggi nilai-nilai moral dan etika pada setiap perilaku kehidupan sehari-hari. Tentunya hal ini membuat para pelaku iklan juga harus mematuhi apa saja yang telah diatur dalam UU Penyiaran atau UU Pariwara Indonesia yang telah diatur agar sejalan dengan nilai-nilai sosial-budaya masyarakat.
Adapun kasus pelanggaran yang berkaitan dengan etika dalam bisnis khususnya dalam hal etika periklanan, yaitu kasus pelanggaran yang dilakukan oleh PT Gudang Garam (Tbk) sebagai berikut :
Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat berdasarkan tugas dan kewajiban yang diatur dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran), pengaduan masyarakat, pemantauan dan hasil analisis telah menemukan pelanggaran Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 pada Program Siaran Iklan Niaga rokok “Gudang Garam” yang ditayangkan oleh stasiun TV One pada tanggal 10 Mei 2014 pada pukul 19.43 WIB.
Program tersebut menampilkan iklan rokok di bawah pukul 21.30. Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap perlindungan kepada anak-anak dan remaja serta larangan dan pembatasan muatan rokok.
KPI Pusat memutuskan bahwa tindakan penayangan tersebut telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun  2012  Pasal 14 dan Pasal 43 serta Standar Program Siaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 15 ayat (1), Pasal 58 ayat (1) dan Pasal 59 ayat (1). Menurut catatan KPI Pusat, program ini telah menerima Surat Teguran Tertulis Pertama No.953/K/KPI/05/14 tertanggal 5 Mei 2014.
Berdasarkan pelanggaran di atas KPI Pusat memutuskan menjatuhkan sanksi administratif Teguran Tertulis Kedua. Atas pelanggaran ini KPI Pusat akan terus melakukan pemantauan dan meningkatkan sanksi yang lebih berat jika tetap melanggar ketentuan jam tayang iklan rokok.
Sesuai dengan PP Nomor 50 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Lembaga Penyiaran Swasta, penayangan iklan rokok disiang hari jelas melanggar pasal 21 ayat (3) Iklan Rokok pada lembaga penyelenggara penyiar radio dan televisi hanya dapat disiarkan pada pukul 21.30 sampai dengan pukul 05.00 waktu setempat dimana lembaga penyiaran tersebut berada.
Kemudian juga sesuai dengan Etika Pariwara Indonesia menyatakan dalam wahana iklan melalui media televisi, yaitu iklan-iklan  rokok  dan  produk  khusus  dewasa  (intimate  nature) hanya  boleh  disiarkan  mulai  pukul  21.30  hingga  pukul  05.00 waktu setempat.
Solusi untuk kasus pelanggaran etika dalam bisnis khususnya etika periklanan yang dilakukan oleh PT Gudang Garam (Tbk), yakni dipasal 57 menyebut Lembaga Penyiaran Swasta yang menyelenggarakan siaran iklan rokok diluar ketentuan sebagaimana dimaksud pada Pasal 21 ayat (3) dikenai sanksi administrasi berupa denda administrasi untuk jasa penyiaran radio paling banyak Rp. 100.000.000 (seratus juta rupiah), dan untuk jasa penyiaran televisi paling banyak Rp. 1.000.000.000 (satu milyar rupiah).
  Kesimpulan
Berdasarkan inti uraian pembahasan, yaitu mengenai kasus pelanggaran etika dalam bisnis khususnya dalam hal etika periklanan yang telah dilakukan oleh PT Gudang Garam (Tbk) terkait tindakan penayangan tersebut yang telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun  2012  Pasal 14 dan Pasal 43 serta Standar Program Siaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 15 ayat (1), Pasal 58 ayat (1) dan Pasal 59 ayat (1). Sehingga pihak KPI Pusat melayangkan Surat Teguran Tertulis Pertama No.953/K/KPI/05/14 tertanggal 5 Mei 2014. Yang mana apabila pelaku iklan (PT Gudang Garam (Tbk)) tidak mengindahkan atau mengabaikannya maka KPI Pusat akan memutuskan menjatuhkan sanksi administratif Teguran Tertulis Kedua. Atas pelanggaran ini KPI Pusat akan terus melakukan pemantauan dan meningkatkan sanksi yang lebih berat jika tetap melanggar ketentuan jam tayang iklan rokok.
Saran
Saran yang dapat dikemukakan adalah sebaiknya pelaku iklan (PT Gudang Garam (Tbk)) harus mematuhi apa saja yang telah diatur dalam UU Penyiaran atau UU Pariwara Indonesia yang telah diatur agar sejalan dengan nilai-nilai sosial-budaya masyarakat. Seperti Pedoman Perilaku Penyiaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun  2012  Pasal 14 dan Pasal 43 serta Standar Program Siaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 15 ayat (1), Pasal 58 ayat (1) dan Pasal 59 ayat (1).

DAFTAR PUSTAKA

Arijanto, Agus. 2011. Etika Bisnis Bagi Pelaku Bisnis. Jakarta : Rajawali Pers.
Fuad, M dkk. 2003. Pengantar Bisnis. Jakarta : PT Gramedia Pustaka Utama.
http://id.wikipedia.org/wiki/Gudang_Garam
http://www.kpi.go.id/index.php/lihat-sanksi/32112-teguran-tertulis-kedua-iklan-rokok-gudang-garam-antv
http://e-journal.upstegal.ac.id/index.php/Cermin/article/download/213/216
http://ejournal.undip.ac.id/index.php/forum/article/download/3160/2836

http://lib.ui.ac.id/file?file=digital/126015-RB06P31e-Etika%20bisnis-Literatur.pdf

Komentar

Postingan populer dari blog ini

komunikasi bisnis